SOFTWARE ADMINISTRASI DAN KEPENDUDUKAN DESA
Desa atau kelurahan merupakan komponen terpenting dari sistem pemerintahan yang dapat menunjang tersedianya kelengkapan, akurasi dan semua hal yang berhubungan dengan seluruh sistem fundamental data kependudukan.
Sistem Informasi Managemen Desa adalah sistem database kependudukan yang dirancang dengan sistem pelayanan satu pintu (one gate service) sehingga memudahkan sistem pelayanan di desa/ kelurahan secara cepat dan akurat.
Sistem Informasi Manajamen Desa berisi sekumpulan subsistem yang saling berhubungan, membentuk satu kesatuan saling berinteraksi dan bekerjasama antar bagian satu dengan yang lainnya untuk melakukan fungsi pengolahan data, menerima masukan (input) berupa data, kemudian mengolahnya (Processing) dan mengeluarkan keluaran (output) berupa informasi untuk mendukung kegiatan operasional dan managerial dalam sistem data di desa/ kelurahan.
Fitur Aplikasi :
1. Kependudukan
1. Mengolah dan mengontrol Dbase penduduk desa... di mana dengan aplikasi ini desa bisa memastikan orang yang meminta pelayanan adalah warga desanya atau bukan.
2. Dengan mengetikan NIK jika orang tersebut warga desa kami akan muncul rinciannya beserta foto.
3. Sehingga kami menyimpulkan kelebihan adminduk
4. o Mudah dalam penggunaan cukup ketik
- NIK enter atau
- ketikan nama depan Enter
o Fleksibel maksudnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa
o Disertai tampilan Foto, tanda tangan dan catatan khusus terhadap warga tertentu contoh: Seorang warga pernah memiliki riwayat kurang baik atau terkena putusan hukum dan lain sebagainya.
o Bisa mencari warga dengan cepat berdasarkan nama, NIK ataupun nomor induk desa
o Bisa memberi Laporan dengan cepat baik lapor bulan, laporan bersyarat (dengan syarat
tertentu) maupun lapor global (dengan kategori ditentukan)
o Bisa melihat jumlah tertentu dengan cepat mungkin usia, pekerjaan, jenis kelamin, per
RT, dan lain sebagainya
o Bisa mengetahui jumlah KK dalam 1 desa bahkan tiap RT, Dusun dengan cepat
o Bisa melihat Daftar rincian KK warga desa
o Bisa memberikan pelayanan Surat menyurat seperti :
2. SURAT MENYURAT
ü Surat Keterangan biasa,
ü Surat Keterangan Tidak Mampu
ü Surat Keterangan Penduduk dan lain
ü Surat Menyurat Keterkaitan dengan KUA
ü Surat Pengantar Nikah [ Model N ]
ü Surat Pengantar Cerai
ü Surat Keterangan Wali dan lain sebagainya
ü Surat Menyurat Keterkaitan dengan Kepolisian
ü Surat Pengantar SKCK
ü Surat Pengantar Ijin Keramain
ü Surat Laporan Kehilangan dan lain sebaginya
ü Surat Menyurat keterkaitan dengan Dispenduk kecamatan
ü Pengantar permohonan KTP
ü Pengantar permohonan KK
ü Output Dbase Desa
ü Pengantar Surat Pindah Form terbaru model F
ü Pengantar Surat Datang
ü Surat Keterangan Kenal Lahir dan lain sebagainya
ü Surat Lain yang belum tercantum, Selain pilihan yang disediakan pengguna bisa menambahi sendiri sesuai keperluan dan kebutuhannya contoh
ü Surat Keterangan Usaha dari Bank
ü Surat Keterangan Nilai Taksir
ü Surat Pengangkutan Kayu dan lain sebagainya
3. DI KEUANGAN
Meringankan dan mengoptimalkan pelaksanaan keuangan desa secara transparan dan terbebas dari KKN.
Fasilitas ini memiliki kelebihan :
a. Keuangan Secara Umum
ü Mengkontrol pendapatan dan keuangan desa
ü Mengetahui pecapaian target dalam APBDes dengan pelaksanaan real
ü Memberikan laporan buku Besar, Buku Bantu, Buku Kas maupun buku harian dengan cepat
ü Melatih kejujuran perangkat karena data dimasukkan tiap hari
ü Memudahkan dalam penyusunan RAPBDes Tahun berikutnya b. Keuangan Pembayaran PBB
ü Memudahkan mengkontrol Pungutan pajak yang dikelola oleh Desa
ü Segera mengetahui perkembangan pembayaran pajak
ü Memberikan Laporan perolehan pembayaran dari target yang diterima
ü Bisa mengetahui dengan cepat siapa yang sudah bayar dan yang belum bayar.
ü Jika timbul masalah lebih mudah dalam menelusuri permasalahan dikarenakan jika sudah bayar siapa yang membayar dan kapan serta jam berapa akan tertera.
4. DiPemilih / DP4
Walaupun pada dasarnya Pemilih merupakan Tugas KPU untuk pilkada, pilgub, dan pilpres namun pilkades juga membutuhkan fasilitas ini... Sehingga ini merupakan salah satu fasilitas yang membantu apratur Desa.
Kelebihan fasilitas ini :
ü Jika belum memenuhi persyaratan yang ditentukan akan muncul informasi
o Usia belum mencukupi dari yang di tentukan
o Batas Pencatatan masuk warga desa belum memenuhi persyaratan
o Pekerjaan dalam pengecualian
5. Aparatur
Dengan fasilitas ini akan dengan mudah mengetahui data aparatur desa terkait dengan identitas diri seperti :

ü Nama Lengkap
ü Tempat dan Tanggal Lahir
ü SK Pengangkatan
ü Jabatan dan profil pribadi lainnya
ü Selain untuk mendata aparatur pemerintah desa [Perangkat] juga bisa mendata Ketua RT, RW, Anggota BPD, LPMD
6. PBB
Adalah aplikasi pembayaran manual PBB tingkat desa yang bisa digunakan dengan simpel memberikan fasilitas

ü Pengetikan Blok 35.02.060.004.001-0004.0 cukup 001004
ü Pencarian Baku Wajib Pajak dengan cepat
ü Mengetahui riwayat pembayaran
ü Melihat yang sudah dibayar dan yang belum dengan cepat
ü Melihat perkelompok pengelolaan pembayaran
22.21
sanjayatrade






0 komentar:
Posting Komentar